Korlap Aksi 1812 Akui Tak Izin ke Polisi, Cuma Beri Pemberitahuan

Ia mengaku menyesalkan tindakan aparat yang membubarkan paksa massa Aksi 1812.

Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 18 Desember 2020 | 18:33 WIB
Korlap Aksi 1812 Akui Tak Izin ke Polisi, Cuma Beri Pemberitahuan
Koordinator Lapangan atau Korlap Aksi 1812, Rijal Kobar (ketiga dari kanan), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020) sore. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJakarta.id - Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rijal Kobar angkat bicara terkait dengan massa aksi 1812 yang dibubarkan secara paksa oleh aparat di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Rijal menjelaskan, terkait pembubaran tersebut sebenarnya ia mengaku sudah mengurus prosedur pemberitahuan untuk menggelar Aksi 1812 kepada pihak Polda Metro Jaya.

Namun, diakuinya, langkah yang dilakukan pihaknya tersebut hanya pemberitahuan saja bukan merupakan izin.

"Saya berdialog, dikasih berkas untuk ditandatangani sebagai Korlap untuk bertanggung jawab kalau ada apa-apa. Yang poinnya adalah persoalan prokes (protokol kesehatan) kerumunan Covid. Kedua soal ketertiban dan keamanan aksi. Saya setuju dan oke karena saya yakin kawan-kawan tertib," kata Rijal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat sore.

Baca Juga:Provokator, Polisi Bisa Jerat Koodinator Aksi 1812 Pasal Prokes dan Pidana

"Saya memang tidak meminta izin. Saya hanya memberitahu bahwa akan ada aksi bukan minta izin. Aksi itu cuma pemberitahuan bukan izin," sambungnya.

Rijal kemudian menyampaikan, kronologi pembubaran massa Aksi 1812 oleh aparat.

Ia mengaku ketika sampai di lapangan sudah terjadi kericuhan.

"Ternyata semua sudah diblokir dan terjadi keributan. Di tengah-tengah mobil diambil katanya ada beberapa orang yang dicomot, ada kyai sepuh katanya diamankan. Saya untuk masuk juga tidak bisa," tuturnya.

Lebih lanjut, ia pun mengaku menyesalkan tindakan aparat yang membubarkan paksa massa Aksi 1812.

Baca Juga:Ada Pengerahan Massa dari Daerah, PDIP: Aksi 1812 Bukan Sekedar Unjuk Rasa

Menurutnya, seharusnya aparat melakukan dialog terlebih dahulu sebelum bertindak membubarkan.

"Mobil komando kan ditahan nih orang gak bisa ngomong gak bisa apa-apa. Seharusnya dipanggil di tengah-tengah saya bicara sebagai korlap yang itu legal kok. Tapi tidak ada," tandasnya.

Sebelumnya, massa Aksi 1812 dibubarkan secara paksa aparat setibanya di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat.

Massa kemudian dipukul mundur dengan alasan wabah Covid-19 yang masih tinggi di Jakarta.

Sejumlah massa aksi 1812 di area sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020) langsung mendapat pengusiran dari aparat kepolisian. (Suara.com/Bagaskara)
Sejumlah massa aksi 1812 di area sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020) langsung mendapat pengusiran dari aparat kepolisian. (Suara.com/Bagaskara)

Tak Berizin

Polda Metro Jaya sebelumnya telah memastikan tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP terkait Aksi 1812 hari ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini