SuaraJakarta.id - Buntut dari klaimnya bertemu Rasulullah SAW melalui mimpi, Ustaz Haikal Hassan kini harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, hari ini.
Dari surat panggilan yang diterima Suara.com dengan Nomor: B/7789/XII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus, Haikal dijadwalkan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB, Senin (21/12/2020) pagi ini.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membenarkan soal adanya surat panggilan dari polisi kepada Haikal Hassan.
"Iya panggilan klarifikasi," kata Aziz.
Baca Juga:Haikal Hassan Akui Pernah Larang HRS Pulang Karena Ada Konsekuensi Hukum
Dipolisikan FPI
Haikal sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shihab. Selain Haikal, dia juga melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono.
Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Haikal yang mengaku bertemu Nabi Muhammad SAW dalam mimpi. Cerita itu disampaikan oleh Haikal di tengah-tengah prosesi pemakaman laskar khusus pengawal Rizieq Shihab yang tewas tertembak.
Husin menilai pernyataan Haikal yang mengaku mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk tindak pidana penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran dan kebencian.
Sehingga, dalam laporannya Husin mempersangkakan Haikal dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga:Haikal Hassan Mimpi Ketemu Nabi Dilaporkan ke Polisi, Polda: Masih Diteliti
"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah. Karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan), menurut saya cenderung menggiring opini, bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," pungkas Husin.