SuaraJakarta.id - Sidang tuntutan aktor Tio Pakusadewo diundur tahun depan. Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi pelayanan.
Pembatasan pelayanan lantaran enam pegawai PN Jaksel terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menyebut seharusnya jadwal sidang tuntutan Tio Pakusadewo digelar pada, Selasa (22/12/2020) besok.
"Diundur jadi 5 Januari 2021," ujar Nirwan dilansir dari Antara, Senin (21/12/2020).
Baca Juga:Tio Pakusadewo Sempat Ingin Ganti Kewarganegaraan Demi Bebas Konsumsi Ganja
Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Saat ini, kata Nirwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan tuntutan.
Tuntutan terhadap kasus Tio Pakusadewo akan disampaikan JPU Priatmaji Dutaning Prawiro dan Ludy Himawan.
JPU berkeyakinan Tio melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nirwan mengungkapkan Tio telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Baca Juga:Demi Bisa Konsumsi Ganja, Tio Pakusadewo Berniat Ganti Kewarganegaraan
Kemudian Subsidair tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman lebih subsidair penyalahgunan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Artis peran Tio Pakusadewo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember.
Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap artis Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.
Tio Pakusadewo juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Namun majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra 2018 itu.
Pembatasan Layanan
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Rabu tanggal 23 Desember 2020 masih memberlakukan pembatasan layanan sejak 21 Desember menyusul terkonfirmasinya enam orang pegawai positif Covid-19.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyebutkan, PN Jaksel tidak menutup seluruhnya aktivitas.
"Jadi bukan lockdown, tutup total terus kita libur, bukan. Tapi melakukan layanan terbatas," ungkap Suharno.