PN Jaksel Batasi Pelayanan, Sidang Tuntutan Tio Pakusadewo Diundur

Pembatasan pelayanan lantaran enam pegawai PN Jaksel terkonfirmasi positif Covid-19.

Rizki Nurmansyah
Senin, 21 Desember 2020 | 22:13 WIB
PN Jaksel Batasi Pelayanan, Sidang Tuntutan Tio Pakusadewo Diundur
Aktor Tio Pakusadewo usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Artis peran Tio Pakusadewo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember.

Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap artis Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.

Tio Pakusadewo juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.

Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.

Baca Juga:Tio Pakusadewo Sempat Ingin Ganti Kewarganegaraan Demi Bebas Konsumsi Ganja

Namun majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra 2018 itu.

Tio Pakusadewo [Sumarni/Suara.com]
Tio Pakusadewo [Sumarni/Suara.com]

Pembatasan Layanan

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Rabu tanggal 23 Desember 2020 masih memberlakukan pembatasan layanan sejak 21 Desember menyusul terkonfirmasinya enam orang pegawai positif Covid-19.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyebutkan, PN Jaksel tidak menutup seluruhnya aktivitas.

"Jadi bukan lockdown, tutup total terus kita libur, bukan. Tapi melakukan layanan terbatas," ungkap Suharno.

Baca Juga:Demi Bisa Konsumsi Ganja, Tio Pakusadewo Berniat Ganti Kewarganegaraan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak