Daftar Area Publik dan Wisata di DKI yang Ditutup pada Libur Nataru

Penutupan area publik dan tempat wisata di DKI Jakarta berlaku pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 24 Desember 2020 | 13:44 WIB
Daftar Area Publik dan Wisata di DKI yang Ditutup pada Libur Nataru
Pengunjung berada di kawasan wisata Ancol, Jakarta, Senin (12/10/2020). [ ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

SuaraJakarta.id - Area publik dan sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta ditutup selama masa libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan massa.

“Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya," ujar Arifin, Kamis (24/12/2020).

Dia telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Nataru.

Baca Juga:174 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Mayoritas ke Arah Karawang

Selain penutupan, Pemprov DKI Jakarta juga mengambil langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Adapun area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat sebagai berikut:

  1. Kawasan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman
  2. Kawasan Monas
  3. Kawasan Kota Tua
  4. Kawasan Gelora Bung Karno
  5. Kawasan Lapangan Banteng
  6. Kawasan Pantai Indah Kapuk
  7. Kawasan Kemayoran/PRJ
  8. Kawasan CNI Jakarta Barat
  9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
  10. Kawasan Blok M
  11. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
  12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
  13. Trotoar
  14. Lay Bay/Drop-off
  15. Jalan Protokol/Inspeksi
  16. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
  17. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.

Selain itu, terdapat tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup yaitu:

  1. Taman Impian Jaya Ancol
  2. TM Ragunan
  3. Anjungan DKI di TMII
  4. Planetarium Jakarta
  5. Taman Ismail Marzuki
  6. PBB Setu Babakan
  7. Rumah Si Pitung
  8. Lab Tari dan Karawitan Condet
  9. Pulau Cipir
  10. Pulau Kelor
  11. Pulau Onrust
  12. Tugu Proklamasi
  13. Taman Benyamin Suaeb
  14. Wayang Orang Bharata
  15. Miss Tjitjih
  16. Gedung Kesenian Jakarta
  17. Museum Sejarah Jakarta
  18. Museum Taman Prasasti
  19. Museum MH. Thamrin
  20. Museum Seni Rupa & Keramik
  21. Museum Tekstil
  22. Museum Wayang
  23. Museum Bahari
  24. Museum Joang '45

Penutupan area publik dan tempat wisata di DKI Jakarta berlaku pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.

Baca Juga:Pantau Lalin Puncak Bogor, Menhub Klaim Libur Hari Pertama Tidak Macet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini