Keponakan Prabowo Gugat ke MK, Ben-Pilar Siap Bantah Tudingan Kecurangan

Selain soal netralitas ASN, Ben mengaku memiliki bahan kontra bantahan lainnya untuk membantah materi tuduhan di MK.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Desember 2020 | 15:31 WIB
Keponakan Prabowo Gugat ke MK, Ben-Pilar Siap Bantah Tudingan Kecurangan
Paslon nomor urut 3 Benyamin Davie - Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) saat mengikuti debat Pilkada Tangsel. [Instagram@pilarsaga_official]

SuaraJakarta.id - Tim pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) tengah menyiapkan bahan bantahan soal tudingan kecurangan Pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Persiapan ini dilakukan terkait gugatan salah satu tim pasangan calon Pilkada Tangsel lainnya ke MK.

Gugatan itu dilayangkan tim hukum paslon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Diketahui, Saras merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Juga:Gugat Pilkada Tangsel ke MK, Keponakan Prabowo Curiga Lawannya Main Duit

Benyamin Davnie mengatakan, saat ini pihaknya tengah sibuk menyiapkan bahan kontra bantahan. Ada sejumlah materi kontra bantahan yang tengah dimatangkan.

Salah satunya soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituding mendukung dan mengerahkan massa untuk memilih paslon nomor urut 3 Ben-Pilar.

"Sekarang lagi fokus ke MK. Kita menyiapkan segala sesuatunya, bantahannya. Misalnya dugaan pengerahan ASN mana? Kalau ada, apa buktinya?" kata Benyamin saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Benyamin menuturkan, pihaknya pun memiliki bukti soal adanya pengerahan ASN untuk memenangkan paslon nomor urut 1 Muhamad-Saraswati.

"Kita juga tahu, dia juga mengerahkan ASN. Kita sudah siapkan kontra bukti namanya, soal pengerahan ASN di kubu dia (Muhamad-Saras). Makanya Bu Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran agar ASN bersikap netral di Pilkada 2020," tutur Ben.

Baca Juga:Resmi! Saraswati, Keponakan Prabowo Gugat Pilkada Tangsel ke MK

Selain soal netralitas ASN, Ben mengaku memiliki bahan kontra bantahan lainnya untuk membantah materi tuduhan di MK.

"Tapi tidak semua materi hukum saya bisa sebutkan ya," pungkas Ben yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dua periode itu.

Calon Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 1, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (kiri), mendampingi calon Wali Kota Tangsel Muhamad (tengah), usai pencoblosan Pilkada Tangsel di TPS 29, Kelurahan Ciputat, Rabu (9/12/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]
Calon Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 1, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (kiri), mendampingi calon Wali Kota Tangsel Muhamad (tengah), usai pencoblosan Pilkada Tangsel di TPS 29, Kelurahan Ciputat, Rabu (9/12/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

Politik Uang

Sebelumnya diberitakan, tim hukum dari pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Tangsel ke MK pada Senin (21/12/2020).

Ada sejumlah materi yang dilaporkan tim hukum keponakan Prabowo dalam daftar gugatan tersebut. Yakni, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan money politic atau politik uang.

"Materinya terkait netralitas ASN, kemudian kegiatan money politic yang memang kalau kita lihat merupakan kualifikasi yang terstruktur, masif dan sistematis," kata tim hukum Muhamad-Saraswati, Astiruddin Purba.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini