Polisi Bekuk Predator Anak di Petamburan

Arsya mengatakan pelaku mengaku merasa bergairah saat melihat anak-anak tersebut.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Desember 2020 | 15:51 WIB
Polisi Bekuk Predator Anak di Petamburan
ilustrasi rudapaksa terhadap anak.

Pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini