Pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. [Antara]
Polisi Bekuk Predator Anak di Petamburan
Arsya mengatakan pelaku mengaku merasa bergairah saat melihat anak-anak tersebut.
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Desember 2020 | 15:51 WIB

BERITA TERKAIT
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
02 April 2025 | 16:59 WIB WIBREKOMENDASI
News
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
17 April 2025 | 23:26 WIB WIBTerkini