Panas Kasus Mimpi Bertemu Rasulullah, Babe Haikal Lapor Balik Petinggi FPI

Cerita Babe Haikal soal mimpi bertemu dengan Rasulullah tidak bisa dipermasalahkan secara hukum.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 28 Desember 2020 | 20:26 WIB
Panas Kasus Mimpi Bertemu Rasulullah, Babe Haikal Lapor Balik Petinggi FPI
Haikal Hassan di YouTube Refly Harun (YouTube).
Sekjen HRS Center, Haikal Hassan usai diperiksa terkait kasus bertemu Nabi Muhammad SAW di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020). [Suara.com/Bagaskara]
Sekjen HRS Center, Haikal Hassan usai diperiksa terkait kasus bertemu Nabi Muhammad SAW di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020). [Suara.com/Bagaskara]

Sehingga, dalam laporannya Husin mempersangkakan Haikal dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah. Karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan), menurut saya cenderung menggiring opini, bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," pungkas Husin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak