SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Penggugat Koordinasi ke Polda Metro

"Saat ini masih berkoordinasi aja sambil menunggu salinan," kata Aby Febriyanto Dunggio

Reky Kalumata | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 29 Desember 2020 | 23:18 WIB
SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Penggugat Koordinasi ke Polda Metro
Aby Febrianto Dunggio, kuasa hukum Jefri Azhar, pelapor kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab. (Suara.com / Bagaskara Isdiansyah)

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, ketika itu menjelaskan alasan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.

"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini