SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Penggugat Koordinasi ke Polda Metro

"Saat ini masih berkoordinasi aja sambil menunggu salinan," kata Aby Febriyanto Dunggio

Reky Kalumata | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 29 Desember 2020 | 23:18 WIB
SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Penggugat Koordinasi ke Polda Metro
Aby Febrianto Dunggio, kuasa hukum Jefri Azhar, pelapor kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab. (Suara.com / Bagaskara Isdiansyah)

Sebelumnya diberitakan, Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai. Hasilnnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

"Hasilnya, proses hukumnya di lanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020).

Febriyanto kemudian berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Ia meminta polisi membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq dengan Firza.

Baca Juga:SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Polda Metro Akan Tindaklanjuti?

"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," tuturnya.

Kasus SP3

Rizieq dan Firza sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Tangkapan layar chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein (Twitter).  Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Makin Panas! Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein Lanjut Lagi

Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak