Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI Hingga Larang Seluruh Aktivitasnya

Front Pembela Islam (FPI) telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019. Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud MD.

Iwan Supriyatna | Ria Rizki Nirmala Sari
Rabu, 30 Desember 2020 | 13:31 WIB
Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI Hingga Larang Seluruh Aktivitasnya
Massa Front Pembela Islam (FPI) berkumpul di area Patung Kuda yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

SuaraJakarta.id - Front Pembela Islam (FPI) telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Adapun alasan pembubaran FPI karena tidak mempunyai kedudukan hukum, pemerintah juga resmi melarang aktivitas FPI dan menghentikan seluruh kegiatannya.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah melihat banyak pelanggaran yang dilakukan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab selama berkegiatan.

Baca Juga:Alasan Ini yang Bikin FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang di Indonesia

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujarnya.

Pemerintah pun berkesimpulan untuk melarang dan menghentikan seluruh kegiatan yang digelar FPI.

Hal tersebut didasari oleh putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," tuturnya.

Baca Juga:Mahfud MD: Pemerintah Larang FPI, Bakal Hentikan Setiap Kegiatannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini