SuaraJakarta.id - Artis Gisella Anastasia alias Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum. Gisel dan Yukinobu akan dipanggil untuk diperiksa pada tanggal 4 Januari 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan langkah jika seandainya Gisel dan Nobu mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Yusri mengatakan, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, jika Gisel dan Nobu mangkir pihak Polda Metro Jaya akan menjadwalkan ulang atau mengirimkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan.
"Kalau pertama enggak hadir kita panggil kedua," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga:6 Fakta Hubungan Gisella Anastasia dan Nobu, Kenal hingga Beradegan Syur
Sementara itu terkait dengan kemungkinan kedua tersangka video asusila tersebut langsung ditahan, Yusri mengatakan, hal tersebut menunggu dulu hasil pemeriksaan pada 4 Januari mendatang.
"Bagaimana hasilnya nanti apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu hasil pemeriksaan," tuturnya.