"Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan data yang dibutuhkan dan sesuai kewenangan untuk pendataan sarana penerima vaksin Covid-19," tuturnya.
Lalu pengawasan dan pendampingan nantinya juga dilakukan oleh jajaran tingkat Camat dan Lurah.
Mereka harus berkoordinasi dengan RT-RW setempat ketika teknis distribusi vaksin sudah siap.
Baca Juga:Efektivitas Vaksin Sinopharm: China dan Arab Saudi Kok Hasilnya Beda?