Kasus Prokes, Kubu Rizieq Klaim Nikahan Najwa Shihab Cuma Sebar 17 Undangan

"Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan."

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Senin, 04 Januari 2021 | 12:26 WIB
Kasus Prokes, Kubu Rizieq Klaim Nikahan Najwa Shihab Cuma Sebar 17 Undangan
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Awak media yang meliput tidak bisa masuk ke dalam ruangan dan hanya diperkenankan berada di depan ruang sidang.

Melalui kuasa hukumnya, Rizieq menyampaikan alasan terkait permohonan praperadilan tersebut. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Di depan hakim, Muhammad Kamil Pasha, mengatakan, Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kala itu sedang punya hajat. Sang putri, Syarifah Najwa Shihab menikah dengan Habib Irfan Alaydrus.

Baca Juga:Detik-detik Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Saksi: Semoga Hakim Objektif

Dalam hajatan itu, pihak keluarga Rizieq mengklaim membuat undangan dalam jumlah terbatas. Setidaknya, hanya 17 undangan saja yang disebar.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memeriksa kelengkapan berkas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memeriksa kelengkapan berkas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

"Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ungkap Kamil Pasha.

Kamil Pasha melanjutkan, Rizieq saat itu juga diundang oleh pihak DPP FPI yang membuat acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, hajatan pernikahan anak Rizieq juga diklaim mendapat restu dari Wali Kota Jakarta Pusat.

"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," jelasnya. 

Pasha melanjutkan, tamu undangan yang hadir dalam hajatan tersebut ternyata banyak. Alasan Rizieq baru tiba di Tanah Air dari Arab Saudi menjadi salah satunya.

Baca Juga:Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ini Kata Ketua PA 212

"Namun tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan  terhadap Pemohon (Rizieq) yang belum lama kembali ke tanah air, setelah sekitar 3  tahun lamanya berada di Mekkah, Arab Saudi," papar Kamil Pasha.

REKOMENDASI

News

Terkini