Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ini Kata Ketua PA 212

Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq digelar PN Jaksel hari ini, Senin (4/1/2020).

Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 04 Januari 2021 | 11:41 WIB
Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ini Kata Ketua PA 212
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Habib Rizieq mengajukan praperadilan. Gugatan itu terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya.

Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq digelar PN Jaksel hari ini, Senin (4/1/2020).

Terkait hal ini, Ketua PA 212 (Persaudaraan Alumni 212) Slamet Ma'arif berharap hakim bisa obyektif dalam sidang praperadilan Habib Rizieq.

Baca Juga:Ngaku Tak Ikut-ikutan Aksi Bela Rizieq, Slamet Maarif: Dibubarkan Duluan

Hal itu disampaikannya ketika tiba di Polda Metro Jaya hari ini. Ia datang ke Polda Metro sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam Aksi 1812 di Area Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Kita hanya berdoa mudah mudahan hakimnya bisa objektif," kata Slamet.

Slamet juga meminta hakim bisa melihat data sesuai fakta yang ada di lapangan. Dan berharap hakim berlaku adil.

"Bisa berlaku adil bisa melihat dat data sesuai fakta di lapangan kan sesuai dengan norma keadilan yang ada," tuturnya.

Ketum PA 212 Slamet Maarif saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara)

PN Jaksel telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:Ini Alasan Habib Rizieq Absen Hadiri Sidang Perdana Praperadilan

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti. Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Humas PN Jaksel Suharno.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Sidang prapeadilan Rizieq Shihab digelar hari ini, Senin (4/1/2021). (Antara)
Foto kolase Habib Rizieq Shihab (Antara)

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan Habib Rizieq merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak