Ngaku Tak Ikut-ikutan Aksi Bela Rizieq, Slamet Maarif: Dibubarkan Duluan

"Saya peserta dan saya belum hadir sudah dibubarkan terlebih dahulu," kata Slamet Ma'arif.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Senin, 04 Januari 2021 | 11:25 WIB
Ngaku Tak Ikut-ikutan Aksi Bela Rizieq, Slamet Maarif: Dibubarkan Duluan
Ketua PA 212, Slamet Maarif. (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraJakarta.id - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mengklaim tidak sempat mengikuti aksi 1812 di Istana Merdeka, Jakarta beberapa waktu lalu. Dia berdalih, aksi menuntut kasus penembakan enam laskar FPI dan pembebasan Habib Rizieq Shihab itu telah lebih dahulu dibubarkan sebelum dirinya tiba di lokasi.

Hal itu diungkapkan oleh Slamet Ma'arif ketika hendak diperiksa oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). Slamet juga mengklaim bahwa dirinya hanyalah peserta aksi, bukan panitia atau pihak penanggung jawab.

"Saya peserta dan saya belum hadir sudah dibubarkan terlebih dahulu," kata Slamet Ma'arif.

Adapun, Slamet Ma'arif menyampaikan bahwa hari ini dirinya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dengan status sebagai saksi. Dia mengklaim hadir memenuhi panggilan kedua penyidik, setelah sebelumnya berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.

Baca Juga:Polda Periksa Ketum PA 212 Slamet Maarif Terkait Aksi 1812 Bela Rizieq

"Tanggapan saya ya biasa aja kan dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita kooperatif aja. Kan kita juga belum tahu apa yang mau dimintai tanggapan," katanya.

Ketum PA 212 Slamet Maarif saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara)
Ketum PA 212 Slamet Maarif saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara)

Aksi 1812

Sejumlah simpatisan pentolan FPI Rizieq Shihab yang tergabung dalam PA 212 dan Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI sebelumnya menggelar demonstrasi bertajuk aksi 1812 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (18/12) lalu. Mereka menuntut kasus penembakan enam laskar dituntaskan, hingga meminta Rizieq dibebaskan.

Bentrokan sempat terjadi antara aparat kepolisian dan peserta aksi yang menolak dibubarkan. Akibatnya, ratusan peserta aksi pun sempat diamankan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan  tujuh orang peserta aksi 1812 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.

Baca Juga:Kasus Kerumunan Aksi 1812 Naik ke Tahap Penyidikan

Di sisi lain, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini