Sudah 6 Jam Diperiksa, Slamet Maarif Dicecar Soal Video Ajakan Aksi 1812

"Pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini, kaitan dengan video ajakan aksi."

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 04 Januari 2021 | 17:42 WIB
Sudah 6 Jam Diperiksa, Slamet Maarif Dicecar Soal Video Ajakan Aksi 1812
Ketua PA 212, Slamet Maarif. (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraJakarta.id - Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam Aksi 1812, Senin (4/1/2021). Sudah sekitar enam jam, Slamet menjalani pemeriksaan. 

Kuasa Hukum Slamet, Ichwan Tuankotta menjelaskan soal materi pemeriksaan terhadap Slamet yang kini masih berlangsung. Menurutnya, hal-hal yang ditanyakan oleh penyidik masih berkutat pada adanya video ajakan untuk ikuti Aksi 1812.

"Pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini, kaitan dengan video ajakan aksi," kata Ichwan saat dihubungi Suara.com, Senin (4/1).

Sementara ketika ditanya sudah berapa pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada Slamet, Ichwan enggan menjawab. Ia menegaskan, hingga kekinian masih jalani pemeriksaan.

Baca Juga:Slamet Maarif 2 Kali Tes Corona Sebelum Diperiksa Polda, Begini Hasilnya

"Nanti, pemeriksaannya masih berjalan ya," tuturnya.

Slamet memenuhi panggilan polisi dengan mendatangi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Berdasarkan pantauan Suara.com, Slamet yang didampingi tim pengacara tiba di Polda Metro sekira pukul 10.30 WIB.

Terlihat Slamet datang dengan pakaian gamis berwarna dominan biru, dibalut dengan peci berwana putih. Slamet sempat memberikan pernyataan kepada awak media sebelum bergegas masuk untuk diperiksa oleh penyidik.

Slamet mengatakan, dirinya datang dengan status sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dirinya mengaku masih heran dengan status yang ia sandang dalam kasus tersebut.

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Dipanggil Polisi, Ketua PA 212 Bantah Jadi Korlap Aksi Bela Habib Rizieq

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.

Di sisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini