Tuntut Tio Pakusadewo 2 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Jaksa

Kasus narkoba Tio Pakusadewo ini bukanlah yang pertama terjadi.

Rizki Nurmansyah | Yuliani
Selasa, 05 Januari 2021 | 13:00 WIB
Tuntut Tio Pakusadewo 2 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Jaksa
Aktor senior Tio Pakusadewo. [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]

SuaraJakarta.id - Aktor senior Tio Pakusadewo dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan sejak pertama ditangkap.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Tio Pakusadewo sendiri menghadiri sidang secara virtual.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sementara," ungkap JPU Ludimawan.

Baca Juga:Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Sidang virtual kasus narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo [Suara.com/Evi Ariska]
Sidang virtual kasus narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo [Suara.com/Evi Ariska]

Tuntutan penjara selama dua tahun terhadap Tio berdasarkan dakwaan ketiga soal penyalahgunaan narkotika.

Tio dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi.

"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut {asal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga," papar Jaksa.

Adapun pertimbangan JPU menuntut Tio Pakusadewo dipenjara dua tahun karena sebelumnya pernah dihukum kasus serupa dan sudah menjalani rehabilitasi.

"Yang dijadikan pertimbangan. Hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum terkait kasus narkoba," jelasnya.

Baca Juga:PN Jaksel Batasi Pelayanan, Sidang Tuntutan Tio Pakusadewo Diundur

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesal di persidangan," lanjutnya.

Tio Pakusadewo (Sumarni/Suara.com)
Tio Pakusadewo [Suara.com/Sumarni]

Seperti diketahui, Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan tersebut Tio terbukti memiliki ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu.

Kasus narkoba Tio Pakusadewo ini bukanlah yang pertama terjadi. Ia pernah ditangkap terkait kasus serupa pada Desember 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak