Kubu Rizieq Permasalahkan Pasal Penghasutan di Praperadilan, Ini Kata Polri

Tim kuasa hukum menyebut pasal penghasutan tersebut diselipkan semata-mata hanya menahan Rizieq.

Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 05 Januari 2021 | 18:01 WIB
Kubu Rizieq Permasalahkan Pasal Penghasutan di Praperadilan, Ini Kata Polri
Habib Rizieq Shihab saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam hal itu, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut.

"Dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki," sambungnya.

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyerahkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyerahkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kamil Pasha melanjutkan, pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil.

Jadi, bukan semata- mata berdasarkan selera termohon.

Baca Juga:Lewat Front TV, Polisi Sebut Rizieq Ajak Simpatisan Kumpul di Nikahan Najwa

"Bukti materiil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkuatan tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," jelas dia.

Dengan demikian, kubu Habib Rizieq meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima seluruhnya.

Tak hanya itu, mereka meminta pada pihak termohon agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3 kasus Habib Rizieq.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak