Habib Rizieq Tak Bisa Hadir Selama Sidang Praperadilan, Ini Alasannya

Kubu Habib Rizieq telah menyiapkan bukti tertulis dalam sidang hari ini.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 06 Januari 2021 | 10:35 WIB
Habib Rizieq Tak Bisa Hadir Selama Sidang Praperadilan, Ini Alasannya
Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). [ANTAR FOTO]

Dia mengatakan, ada 38 bukti tertulis yang disiapkan oleh kubu Habib Rizieq.

"Bukti tertulis dan saksi pemohon, bukti tertulis ada 38," ungkap Alamsyah.

Protes Status Tersangka

Habib Rizieq dalam permohonannya merasa keberatan atas status tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga:Hari Ini, Rizieq Siap Gelontorkan 38 Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan

Untuk itu, Habib Rizieq meminta agar status tersangka yang tersemat pada dirinya dinyatakan tidak sah. Pasalnya, hal itu tidak berdasar pada hukum yang berlaku.

Dalam petitumnya, Habib Rizieq menyatakan jika SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Dengan demikian, penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kubu Habib Rizieq pun meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima seluruhnya.

Tak hanya itu, mereka meminta pada pihak termohon agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Baca Juga:Polda Metro: Habib Rizieq Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan

Berikut 7 poin yang disampaikan kubu Habib Rizieq:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini