Keterangan Masih Kurang, Polda Periksa Lagi Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar

Pemeriksaan hari ini akan dilakukan kembali lantaran masih ada pertanyaan yang akan ditanyakan oleh penyidik kepada kedua saksi tersebut.

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 06 Januari 2021 | 16:04 WIB
Keterangan Masih Kurang, Polda Periksa Lagi Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar
Koordinator Lapangan atau Korlap Aksi 1812, Rizal Kobar (ketiga dari kanan), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020) sore. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJakarta.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memeriksa dua koordinator lapangan Aksi 1812 yakni Rizal Kobar dan Asep Syaripudin terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Rabu (6/1/2020) siang. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, bahwa memang pada Selasa (5/1) kemarin keduanya sudah jalani pemeriksaan. 

Pemeriksaan hari ini akan dilakukan kembali lantaran masih ada pertanyaan yang akan ditanyakan oleh penyidik kepada kedua saksi tersebut. 

"Pada saat pemeriksaan kemarin memang masih ada beberapa pertanyaan lagi yang perlu kami sampaikan kepada kedua orang, jadi ada dua orang ini yang kami lakukan pemeriksaan ini yang masih kurang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1/2021). 

Baca Juga:Buntut Aksi 1812, Rizal Kobar CS Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Rizal Kobar dan Asep dijadwalkan pemeriksaan hari ini pada pukul 13.00 WIB. Menurut Yusri, keduanya sudah datang penuhi panggilan pemeriksaan. 

"Dua orang saksi tadi sudah menghadiri jam 13.00 WIB siang tadi datang. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saudara RK dan AS," tuturnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/Bagaskara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/Bagaskara)

Lebih lanjut, di sisi lain Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli terkait dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam Aksi 1812 tersebut. 

Naik Sidik

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Usai Periksa Rizal Kobar Dkk, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Soal Aksi 1812

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.

Di sisi lain, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini