Kalah Kuat Cekcok Batas Tanah, Kakek Nimin Bacok Tetangga Pakai Celurit

Kronologi bermulai ketika Sutikno mencabuti tanaman di batas tanah milik Nimin dan membuat kedua pihak beradu mulut.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 07 Januari 2021 | 14:16 WIB
Kalah Kuat Cekcok Batas Tanah, Kakek Nimin Bacok Tetangga Pakai Celurit
Ilustrasi perkelahian akibat cekcok mulut.

SuaraJakarta.id - Aksi pembacokan dilakukan kakek Nimin. Pria 73 tahun itu membacok leher tetangganya dengan celurit.

Penyebab pembacokan diduga karena pelaku menuduh korban telah merebut tanahnya, Selasa (5/1/2021).

Insiden ini terjadi di  Dusun Durjo, Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Jember, Jawa Timur.

Kronologi bermulai ketika Sutikno mencabuti tanaman di batas tanah milik Nimin dan membuat kedua pihak beradu mulut.

Baca Juga:Dipicu Persoalan Salah Taruh Kotoran, Kakek di Jember Bacok Tetangganya

Selanjutnya karena kalah tenaga, akhirnya tersangka yang saat ini diamankan oleh pihak kepolisian, menyabetkan celuritnya ke leher korban.

Kapolsek Sukorambi, Iptu Sigit Budiono mengatakan, korban sempat meminta ertolongan kepada warga untuk dilarikan ke Puskesmas, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian.

"Iya benar, sebelumnya korban sudah meminta tolong kepada warga sekitar untuk dibawa ke Puskesmas di sini dan kemudian mereka melapor kepada kami,” katanya dilansir dari Suaraindonesia.co.id—jaringan Suara.com—Kamis (7/1/2021).

Sigit menambahkan, akibat dibacok celurit, korban mengalami luka sepanjang 10 cm. Saat ini Sutikno dirawat di Puskesmas Sukorambi.

"Korban sekarang ada di Puskesmas Sukorambi, ada luka di leher sepanjang 10 cm dan menganga selebar 2 cm,” imbuhnya.

Baca Juga:Duel Satu Lawan Satu, Warga Kenari Jakpus Dibacok hingga Tangan Putus

Terkait kasus pembacokan ini, kakek Nimin beserta barang bukti berupa celurit telah diamankan di Polsek setempat.

“Tersangka bersama barang bukti telah kami amankan, sementara untuk hukuman tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan acaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini