Polisi: Penetapan Tersangka Terhadap Rizieq Sudah Sesuai dengan Ketentuan

Dalam sidang ini, kepolisian menghadirkan ahli pidana dan bahasa untuk memberikan keterangan.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 08 Januari 2021 | 13:40 WIB
Polisi: Penetapan Tersangka Terhadap Rizieq Sudah Sesuai dengan Ketentuan
Penampakan saksi ahli yang dihadirkan polisi dalam sidang lanjutan praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

"Sebabnya, kata-kata dalam Pasal 93, setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas. Kalau dihubungi jadi lex generalis," kata dia di ruang sidang utama.

Eva melanjutkan, Pasal 93 berisi tentang kekarantinaan kesehatan. Dalam hal ini, kesehatan itu merupakan kondisi karantina di suatu wilayah yang mencakup darat maupun laut.

Eva memaparkan, kondisi karantina itu berkaitan dengan peraturan pemerintah daerah. Tak hanya itu, karantina kesehatan itu masuk dalam kategori PSBB dan pembatasan pergerakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah daerah.

"Jadi ada keterkaitan (UU Karantina dengan Aturan Daerah) dan soal jadi tindak pidana itu bisa berdiri sendiri. Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian dari kalau sudah ditetapkan Gubernur kita PSBB artinya dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan," jelasnya.

Baca Juga:Bukan Bicara soal Maulid, Rhoma Irama Mau Jika Diajak Rizieq Obrolin Musik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini