Tak Cuma Rizieq, Polisi Jerat Menantu hingga Dirut RS Ummi Bogor Tersangka

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka."

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Senin, 11 Januari 2021 | 11:18 WIB
Tak Cuma Rizieq, Polisi Jerat Menantu hingga Dirut RS Ummi Bogor Tersangka
Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. (Antara)

SuaraJakarta.id - Polisi kembali menetapkan Habib Rizieq Shihab dalam kasus pidana baru. Bahkan, sang menantu Habib Hanif Alatas juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Rizieq dan menantunya itu kali ini dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus serupa. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:Setelah Diperiksa 13 Jam, Rizieq Shihab Diborgol Lalu Digiring ke Tahanan

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya meningkatkan status perkara kasus swab tes Rizieq di RS Ummi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Belakangan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya.

Selain Rizieq, penyidik juga telah memeriksa Andi Tatat. Pemeriksaan terhadap Direktur Utama RS Ummi itu dilakukan usai yang bersangkutan sembuh dari Covid-19.

Adapun dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

Baca Juga:Polda Jabar Kirim Surat Pemanggilan Kedua Kepada Habib Rizieq Shihab

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini