PPKM Jawa-Bali, Jam Operasional KRL Dibatasi Pukul 04.00 hingga 22.00 WIB

"Per harinya menggunakan 91 rangkaian KRL," jelasny.

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 11 Januari 2021 | 15:00 WIB
PPKM Jawa-Bali, Jam Operasional KRL Dibatasi Pukul 04.00 hingga 22.00 WIB
Ilustrasi--Sejumlah calon penumpang berjalan memasuki gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Jumat (12/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah mulai menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini, Senin (11/1/2021). Jam operasional kendaraan umum seperti Kereta Rel Listrik atau Commuter Line ikut dibatasi.

VP Corporate Secretary PT KAI Commuter Line Anne Purba mengatakan selama penerapan PPKM, operasional KRL hanya sampai pukul 22.00 WIB. Dengan demikian berarti pihaknya memperpanjang penerapan aturan saat pembatasan di malam tahun baru.

"Pembatasan jam operasional KRL menjadi pukul 04:00 - 22:00 ini akan diteruskan pada masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau jawa dan Bali mulai 11 Januari 2020," ujar Anne kepada wartawan, Senin (1/1/2021).

Aturan ini akan berlaku selama penerapan PPKM sampai 25 Januari mendatang. Jumlah perjalanan KRL tiap harinya juga mencapai 964 perjalanan.

Baca Juga:Berlangsung PSBB Ketat Lagi, Apakah Sistem Ganjil Genap Berlaku?

"Per harinya menggunakan 91 rangkaian KRL," jelasny.

Anne menyebut dengan pembatasan jam operasional ini dan berbagai pengendalian mobilitas masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru lalu, jumlah pengguna KRL rata-rata mencapai 300.000 pengguna per hari.

"Sementara sebelumnya di masa PSBB Transisi volume pengguna KRL setiap hari kerja mencapai 400.000 orang," tuturnya.

Selain pembatasan jam operasional, berbagai protokol kesehatan di stasiun dan kereta tetap berjalan. Protokol ini termasuk pengukuran suhu tubuh, wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak.

"KAI Commuter mengingatkan para pengguna agar tetap mengikuti antrean penyekatan menuju ke peron yang ada di stasiun terutama pada jam-jam sibuk," kata Anne.

Baca Juga:Terkait Instruksi PPKM, Wakil Gubernur Riau Sampaikan Ini

Dalam mengantre, pihaknya juga meminta para pengguna hendaknya senantiasa menjaga jarak dan tidak lalai dalam memakai masker.

Aturan tambahan pada masa pandemi ini, yaitu bagi lansia yaitu hanya dapat naik kereta pada pukul 10.00 WIB-14.00 WIB atau di luar jam sibuk.

"Sementara bagi balita tidak diperkenankan naik KRL," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak