Pemprov DKI Buka Pendaftaran Pelacak Kontak Covid-19, Minat? Ini Syaratnya

Pendaftaran petugas pelacak kontak Covid-19 DKI Jakarta akan mulai dibuka besok.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 11 Januari 2021 | 15:28 WIB
Pemprov DKI Buka Pendaftaran Pelacak Kontak Covid-19, Minat? Ini Syaratnya
Ilustrasi tes Covid-19. (alodokter.com)

SuaraJakarta.id - Naiknya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi petugas pelacak kontak Covid-19.

Langkah ini dilakukan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota yang terus melonjak.

Hal itu disampaikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dinkesdki pada Senin (11/1/2021).

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk menjadi Petugas Contact Tracer (Pelacak Kontak) dalam rangka Penanggulangan COVID-19 di lingkungan @dkijakarta," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga:PMKS di Jakpus Ditertibkan Setelah Blusukan Risma, 51 Tunawisma Diamankan

Kebijakan rekrutmen petugas tracer atau pelacak kontak Covid-19 ini bukanlah yang pertama kali dilakukan Pemprov DKI.

Kebijakan serupa juga pernah diambil Pemprov DKI bebeapa waktu lalu. Hasilnya, ada 640 pelacak yang direkrut pada 19 November lalu.

Selain itu, belakangan ini kasus Covid-19 di ibu kota semakin meningkat. Kasus pasien aktif corona bahkan tembus 18.000 orang.

Jika nantinya diterima bekerja, para tenaga pelacak ini bakal dikontrak hingga 31 Maret 2021 mendatang.

Mereka akan mendapatkan imbalan insentif sebesar Rp 360.000 per hari. Termasuk uang harian dan transport.

Baca Juga:DKI Siapkan 453 Fasilitas Vaksinasi, 20.473 Orang Disuntik Setiap Hari

Untuk mereka yang berminat, bisa mendaftarkan diri lewat https://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerGel3.

Pendaftaran petugas pelacak kontak Covid-19 DKI Jakarta akan dibuka paling lambat hingga besok, Selasa (12/1/2021) pukul 06.00 WIB.

Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

"Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf," kata akun itu.

Berikut persyaratan petugas pelacak kontak Covid-19:

  1. Minimal lulusan D III bidang kesehatan
  2. Bisa mengoperasikan aplikasi di ponsel
  3. Diutamakan berdomisili di Jabodetabek
  4. Bersedia bekerja di puskesmas selama 8 jam per hari
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh puskesmas Provinsi DKI Jakarta
  6. Bersedia melakukan pelacakan kontak erat di masyarakat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak