SuaraJakarta.id - Naiknya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi petugas pelacak kontak Covid-19.
Langkah ini dilakukan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota yang terus melonjak.
Hal itu disampaikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dinkesdki pada Senin (11/1/2021).
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk menjadi Petugas Contact Tracer (Pelacak Kontak) dalam rangka Penanggulangan COVID-19 di lingkungan @dkijakarta," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Baca Juga:PMKS di Jakpus Ditertibkan Setelah Blusukan Risma, 51 Tunawisma Diamankan
Kebijakan rekrutmen petugas tracer atau pelacak kontak Covid-19 ini bukanlah yang pertama kali dilakukan Pemprov DKI.
Kebijakan serupa juga pernah diambil Pemprov DKI bebeapa waktu lalu. Hasilnya, ada 640 pelacak yang direkrut pada 19 November lalu.
Selain itu, belakangan ini kasus Covid-19 di ibu kota semakin meningkat. Kasus pasien aktif corona bahkan tembus 18.000 orang.
Jika nantinya diterima bekerja, para tenaga pelacak ini bakal dikontrak hingga 31 Maret 2021 mendatang.
Mereka akan mendapatkan imbalan insentif sebesar Rp 360.000 per hari. Termasuk uang harian dan transport.
Baca Juga:DKI Siapkan 453 Fasilitas Vaksinasi, 20.473 Orang Disuntik Setiap Hari
Untuk mereka yang berminat, bisa mendaftarkan diri lewat https://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerGel3.
Pendaftaran petugas pelacak kontak Covid-19 DKI Jakarta akan dibuka paling lambat hingga besok, Selasa (12/1/2021) pukul 06.00 WIB.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
"Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf," kata akun itu.
Berikut persyaratan petugas pelacak kontak Covid-19:
- Minimal lulusan D III bidang kesehatan
- Bisa mengoperasikan aplikasi di ponsel
- Diutamakan berdomisili di Jabodetabek
- Bersedia bekerja di puskesmas selama 8 jam per hari
- Bersedia ditempatkan di seluruh puskesmas Provinsi DKI Jakarta
- Bersedia melakukan pelacakan kontak erat di masyarakat