Sebagai persyaratan, penerima BST wajib membawa Undangan, KTP dan Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan foto copy.
"Jika Penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali.
"Akan ada undangan kedua dan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu," pungkasnya.
Baca Juga:PMKS di Jakpus Ditertibkan Setelah Blusukan Risma, 51 Tunawisma Diamankan