Polisi Usut Senpi Bareta Ilegal Diduga Milik Suami Penyanyi Nindy Ayunda

Senpi tersebut didapatkan dari lemari brankas di rumah tersangka.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 12 Januari 2021 | 21:24 WIB
Polisi Usut Senpi Bareta Ilegal Diduga Milik Suami Penyanyi Nindy Ayunda
Konferensi pers terkait kepemilikan narkotika dan senjata api (senpi) ilegal diduga milik suami penyanyi Nindy Ayunda, Askoro P Harsono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Dok. Polres Metro Jakarta Barat]

SuaraJakarta.id - Anggota Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki keberadaan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan saat penggeledahan narkoba diduga milik dari suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono.

Pemeriksaan lanjutan mengenai senpi Bareta kaliber 3,65 milimeter dilakukan setelah anggota Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

"Selain senpi jenis bareta, kita menemukan peluru tajam sebanyak 50 butir," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Selasa (12/1/2021).

Ady mengatakan pihaknya akan mendalami alasan kepemilikan senpi itu kepada tersangka Askara.

Baca Juga:Suami Nindy Ayunda Konsumsi Narkoba Sejak Setahun Terakhir

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona mengungkapkan, senpi tersebut didapatkan dari lemari brankas di rumah tersangka.

"Lima hari kita lakukan pemeriksaan intensif, senjata api itu tidak ada hubungannya dengan narkoba," ujar Ronaldo.

Dari pemeriksaan tersebut juga didapati senpi tersebut tidak berizin.

Namun demikian, ranah penyelidikan terkait senpi akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami Nindy Ayunda, Askara Harsono.

Baca Juga:Suami Nindy Ayunda Dapat Narkoba dari Teman saat Liburan ke Australia

Penangkapan Askara terjadi di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).

Hasil tes urin Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini