BST Rp 300 Ribu, Pemprov DKI: Warga yang Sakit Jangan Paksakan Diri Datang

"Dengan demikian, diimbau kepada warga penerima BST yang sakit untuk tidak memaksakan datang ke lokasi," ujar

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah
Rabu, 13 Januari 2021 | 11:10 WIB
BST Rp 300 Ribu, Pemprov DKI: Warga yang Sakit Jangan Paksakan Diri Datang
Petugas melayani warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Lapangan Pacar Keling, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/1/2021). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

2. Penerima kuasa berada di luar KK, seperti Paman, Bibi, atau Nenek
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan
- KTP dan KK (asli warisan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini