2. Penerima kuasa berada di luar KK, seperti Paman, Bibi, atau Nenek
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan
- KTP dan KK (asli warisan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).
BST Rp 300 Ribu, Pemprov DKI: Warga yang Sakit Jangan Paksakan Diri Datang
"Dengan demikian, diimbau kepada warga penerima BST yang sakit untuk tidak memaksakan datang ke lokasi," ujar
Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah
Rabu, 13 Januari 2021 | 11:10 WIB

BERITA TERKAIT
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
15 April 2025 | 12:19 WIB WIBREKOMENDASI
News
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
17 April 2025 | 23:26 WIB WIBTerkini