Menurut Isa, pengakuan itu adalah alibi tersangka untuk menghindari jeratan hukum.
"Sepertinya hanya alibi," kata Isa Bajaj yang memiliki nama lengkap Isa Wahyu Prastantyo.
![Isa Bajaj bersama istri, Rahayu Mutiara. [Evi Ariska/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/19/14820-isa-bajaj-bersama-istri-rahayu-mutiara.jpg)
Isa mengatakan sejumlah tetangganya telah menceritakan kasus serupa yang mereka alami di Kompleks Abadi.
"Setelah saya unggah di media sosial, ternyata ada laporan juga dari tetangga terhadap kasus yang sama," pungkas Isa Bajaj.
Baca Juga:Pelaku Pelecehan Istrinya Ditangkap, Isa Bajaj Diminta ke Kantor Polisi
Tersangka didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana 10 tahun penjara.