Selama Pengetatan PSBB, 2.000 Orang Tertangkap Tak Pakai Masker di Jakarta

Arifin mengatakan pihaknya mendapati maraknya pelanggaran di sektor perkantoran.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 22 Januari 2021 | 15:52 WIB
Selama Pengetatan PSBB, 2.000 Orang Tertangkap Tak Pakai Masker di Jakarta
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11 Januari lalu. Namun, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar aturan untuk mencegah penularan virus corona.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menjelaskan, saat selama pengetatan PSBB yang diberlakukan bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali itu, 2.000 orang terjaring tak menggunakan masker. Mereka tertangkap tak mengenakan alat penyaring udara itu saat beraktifitas di luar rumah.

“Jumlah yang tidak mengenakan masker 2000 orang,” ujar Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Dari 2.000 orang yang terjaring, 1.920 di antaranya dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan sisanya memilih untuk membayar denda. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021.

Baca Juga:1.500 Makam Disiapkan Pemprov DKI untuk Jenazah Covid-19 di TPU Rorotan

“Yang bayar denda 80 orang,” tuturnya.

Arifin juga menyebut pihaknya mendapati maraknya pelanggaran di sektor perkantoran, rumah makan, dan lokasi industri. Karena itu ia sudah menggelar razia di 482 tempat.

Hasilnya, 10 restoran di denda, 3 dilarang operasi sementara dan 65 lainnya diberikan teguran tertulis. Pelanggaran yang ditemukan pada restoran dan kafe itu seperti melanggar aturan jam operasional hingga kerumunan orang.

Seharusnya, restoran hanya diperkenankan buka hingga 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas ruangan.

“Pembekuan sementara atau pencabutan izin belum ada,” ujar Arifin.

Baca Juga:Pemprov DKI Batasi Pembagian BST, Hanya 500 Orang Tiap Lokasi

Ia juga mengenakan sanksi pada 393 tempat usaha dan industri. Satu tempat di denda dan 65 tempat diberikan teguran tertulis.

“Penghentian sementara dan pencabutan izin juga masih belum ada,” tuturnya.

Dari kegiatan razia selama PSBB ketat, pihaknya sudah mengumpulkan denda sebesar Rp10.900.000. Dengan rincian, denda per orangan Rp9.900.000 dan perkantoran Rp.1.000.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini