Pemprov DKI Batasi Pembagian BST, Hanya 500 Orang Tiap Lokasi

Bantuan Sosial Tunai atau BST di Jakarta sudah mulai dibagikan sejak 12 Januari 2021 lalu

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 21 Januari 2021 | 10:36 WIB
Pemprov DKI Batasi Pembagian BST, Hanya 500 Orang Tiap Lokasi
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai atau BST. (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial dan Bank DKI mulai melakukan pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST) sejak 12 Januari 2021 lalu. Target penerimanya diperkirakan berjumlah lebih dari sejuta orang.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, pembagian dilakukan secara bertahap dan bergiliran. Jumlah penerimanya juga dibatasi 500 orang di tiap lokasi yang berbeda.

"Distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari," ujar Herry kepada wartawan, Selasa (21/1/2021).

Herry menjelaskan, pembagian BST diperkirakan rampung pada akhir Januari. Dalam pelaksanaannya, 500 orang di tiap lokasi itu merupakan orang yang memang dijadwalkan untuk hadir di lokasi yang ditentukan.

Baca Juga:DPRD Kota Bekasi: Potongan BST Rp100 ribu Bisa Masuk Pungli

"Lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta," katanya.

Nantinya, para penerima akan mendapatkan kartu ATM bank DKI di lokasi. Kartu itu berisi uang tunai senilai Rp 300.000.

"BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI," tuturnya.

Penerima BST yang datang ke lokasi wajib membawa undangan, KTP dan Kartu Keluarga asli dan fotocopy sebagai syarat pengambilan bantuan. Penerima BST diharapkan agar datang sesuai dengan jadwal untuk menghindari kerumunan.

"Bagi penerima BST yang berhalangan hadir sesuai jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu," ucapnya.

Baca Juga:Cara Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh Kasatpel sosial hingga RT RW. Selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini