PSBB Jakarta Diperpanjang, Jam Operasional Mal hingga Pukul 8 Malam

Perpanjangan PSBB Jakarta ini akan dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 24 Januari 2021 | 20:19 WIB
PSBB Jakarta Diperpanjang, Jam Operasional Mal hingga Pukul 8 Malam
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB Jakarta. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Masa penerapan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta diperpanjang.

Keputusan perpanjangan PSBB Jakarta ini termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Keluar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Kepgub itu telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 Januari 2021 lalu.

Perpanjangan PSBB Jakarta ini akan dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga:Anggota DPRD DKI: Orang Betawi Harus Jadi Subjek, Bukan Objek Politik

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," demikian bunyi diktum pertama Kepgub tersebut.

Aturan Kepgub 51 ini hampir serupa dengan aturan PSBB Ketat Kepgub Nomor 19 Tahun 2021.

Aturan yang berubah hanya pada batas operasional mal dan waktu makan di tempat jadi lebih lama.

Pada Kepgub 19 yang berlaku 11-25 Januari 2021, operasional mal dan batasan waktu makan di tempat hanya diizinkan hingga pukul 19.00 WIB.

Adapun dalam Kepgub 51, batasannya dinaikkan menjadi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:Pesan Gubernur Anies untuk Masyarakat Betawi dalam Menghadapi Pandemi

"Makan/minum di tempat sebesar 25 persen. Dine-in sampai pukul 20.00 WIB," demikian bunyi poin ke-5 dalam bagian lampiran Kepgub 51.

Ketentuan dine-in hingga pukul 20.00 WIB ini berlaku bagi warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Batas jam operasional mal juga diperpanjang menjadi pukul 20.00 WIB.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Kepgub 51 tentang perpanjangan PSBB Jakarta ini sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini