Kirim Video saat Ikat Anaknya di Jendela, Pelaku: Mamamu yang Mau Begini

"...Pelaku bilang, mamakmu yang mau begini, kalau mamakmu tidak menelepon kembali, maka tali ini tidak saya lepas," ujarnya.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 25 Januari 2021 | 14:07 WIB
Kirim Video saat Ikat Anaknya di Jendela, Pelaku: Mamamu yang Mau Begini
Ilustrasi (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial AF (30) di Mataram, Nusa Tenggara Barat ditangkap polisi karena didua telah menganiaya anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun. Pelaku tertangkap setelah polisi menyelidiki video AF saat menyiksa anaknya dengan cara mengikat kedua tangannya di jendela rumah, 

Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi mengatakan, motif AF melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya itu untuk memeras istri-nya yang kini sedang bekerja sebagai pekerja migran di Singapura.

"Tujuan pelaku menganiaya anak kandungnya ini untuk mendapatkan materi (kiriman uang) dari istri-nya yang bekerja di Singapura," kata Heri seperti dikutip dari Antara, Senin (25/1/2021).

Heri mengatakan modus pelaku yakni dengan cara mengirim sebuah video saat menyiksa anaknya kepada sang istri.  Dalam video itu, korban diikat menggunakan tali rafia di tiang jendela rumahnya di Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Baca Juga:Anak tak Sedih Lihat Ayah Menangis Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

"Dalam videonya, korban ini dipukuli pelaku sambil menangis. Pelaku bilang, mamakmu yang mau begini, kalau mamakmu tidak menelepon kembali, maka tali ini tidak saya lepas," ujarnya.

Bahkan video pelaku menganiaya korban sempat viral di media sosial. Biang kerok-nya adalah pelaku sendiri yang menyebarluaskan video penganiyaan itu melalui akun Facebook pribadinya.

"Jadi sempat diviralkan di facebook pelaku dengan tujuan agar dilihat ibunya," kata dia.

Heri mengatakan bahwa kasus ini tidak masuk dalam delik aduan, artinya pihak kepolisian sudah bisa menindaklanjuti persoalannya tanpa harus menunggu laporan pihak yang merasa dirugikan.

"Jadi persoalan semacam ini masuk kategori pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Tanpa menunggu ada laporan, polisi sudah bisa bisa tangani," ucap dia.

Baca Juga:Beredar Video Anak Ngaku Dianiaya Orang Tuanya, Memicu Emosi Publik

Lebih lanjut, Heri menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan AF yang kini menjalani penahanan di Mapolresta Mataram, aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya itu diduga kerap terjadi.

"Sebelum kejadian ini, AF diduga sering menganiaya korban," ujarnya.

Hal itu pun, kata dia, dikuatkan dari hasil visum korban. Terdapat luka memar di bagian paha dan juga punggung korban.

Kepada penyidik, AF mengaku nekat melakukan aksi tidak terpuji itu karena kecanduan judi online. Pelaku AF yang tidak bekerja, mengaku terpaksa menjalankan modus demikian agar mendapat modal untuk kembali berjudi.

Akibat perbuatannya, kini AF telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Sesuai pasal yang disangkakan, kini tersangka terancam pidana penjara lima tahun dengan denda Rp15 juta," kata Heri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak