Rudapaksa Janda Cem-cemannya, RD Terancam 12 Tahun Penjara

Aksi rudapaksa yang disertai ancaman pembunuhan yang dilakukan RD terjadi, Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Rizki Nurmansyah
Senin, 25 Januari 2021 | 19:57 WIB
Rudapaksa Janda Cem-cemannya, RD Terancam 12 Tahun Penjara
Polres Bangka menggelar konferensi pers terkait kasus rudapaksa RD alias MN (23) terhadap seorang janda anak satu, Senin (25/1/2021). [Suara.com/Wahyu Kurniawan]

Saat itu tersangka melihat korban sedang berbaring di dalam kamar.

Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar sambil mematikan lampu kamar, lalu terjadilah peristiwa itu.

"Korban saat itu mencoba berteriak namun langsung diancam oleh tersangka dengan mengatakan, “Diam, kalau tidak diam ku bunuh”. Kemudian terjadilah peristiwa itu," terang Teguh di Polsek Sungailiat, Senin (25/1/2021).

"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.

Baca Juga:Reka Ulang Pembunuhan Janda Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Keroyok Pelaku

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini