SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah yang dilayangkan keluarga M. Suci Khadavi, Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Senin (1/2/2021).
Setelah ditunda hingga dua kali, sidang akhirnya dapat berlangsung seusai pihak Bareskrim Polri selaku tergugat hadir di ruang sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Adapun agenda persidangan adalah pembacaan surat permohonan gugatan dari pihak termohon.
Dalam persidangan, permohonan gugatan itu dianggap telah dibacakan oleh Hakim Tunggal, Siti Hamidah. Dalam permohonannya, kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono meminta agar polisi mengembalikan barang milik kliennya.
Baca Juga:Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional, Kompolnas: Tak Tepat
Rudy menyatakan, penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah lantaran tidak ada izin dari Ketua Pengadilan. Barang-barang milik Khadavi yang disita adalah KTP, ponsel genggam, dompet, hingga seragam Laskar FPI.
"Ada beberpa barang milik almarhum Khadavi yang pada saat ini tidak tahu keberadaanya di mana. Apakah disita atau bagaimana karena yang kami terima jenazahnya saja, sedangkan seragam Laskar FPI, handphone, dompet, KTP dan semacamnya kami belum terima," kata Rudy dalam permohonannya.
Rudy mengatakan, seharusnya kepolisian menyertakan berita acara penyitaan saat proses penyitaan terhadap barang Khadavi berlangsung. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait berita acara tersebut.
"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan penyitaan yang tidak sah atas barang-barang milik Muhammad Suci Khadavi Putra," Kata dia.
Rudy pun berharap agar hakim tunggal memgabulkan permohonan gugatan tersebut.
Baca Juga:Sidang Gugatan Keluarga Laskar FPI Ditunda Hakim Pekan Depan
Kemudian dia meminta agar hakim menyatakan informasi yang didapat dari barang-barang milik Khadavi dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
"Bahwa oleh karena barang-barang milik pribadi yang disita termohon tidak sesuai prosedur dan melawan hukum, karena tidak mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat, maka sudah sewajarnya jika penyitaan tersebut dinyatakan tidak sah," jelas dia.
Sidang praperadilan ini rencananya akan kembali berlangsung pada Selasa (2/2/2021) besok. Agenda sidang tersebut beragendakan jawaban dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri.
"Tanggal 1 Februari 2021 pembacaan permohonan. Besok tanggal 2 Februari 2021 jawaban termohon," kata hakim Siti.