Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, 6 Tukang Tak Ajukan Eksepsi

Dalam persidangan, JPU mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaiansehingga kebakaran Gedung Kejagung terjadi.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 02 Februari 2021 | 07:15 WIB
Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, 6 Tukang Tak Ajukan Eksepsi
Sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," papar JPU.

Penampakan bendera Merah Putih turut terbakar di Kejaksaan Agung. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Penampakan bendera Merah Putih turut terbakar di Kejaksaan Agung. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

JPU melanjutkan, terdakwa Imam Sudrajat yang masih berada di lantai 6 tidak membuang kantong sampah sisa hasil pekerjaan di tempat yang sudah ditentukan.

Dia malah membuang kantong plastik berisi sampah itu tak jauh dari air mancur.

Memasuki pukul 18.25 WIB, para tukang yang tengah memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan.

Baca Juga:Direktur dan Eks Direktur PT Asabri Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka

Kemudian, petugas Pamdal langsung menuju Gedung Utama seusai mendengar laporan.

Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini