SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan kawasan rendah emisi (low emission zone/LEZ) di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, mulai Senin (8/2/2021) pekan depan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan ini merupakan yang kedua kalinya di kawasan tersebut.
Pada momen yang kedua ini, kebijakan kawasan rendah emisi ini akan dilakukan selama 24 jam bagi seluruh jenis kendaraan pribadi dan barang bermotor.
"Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada," kata Syafrin di Jakarta.
Baca Juga:Uji Emisi Akan Diwajibkan Saat Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TransJakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, namun tetap ada pengecualian yang telah diatur," tutur Syafrin melanjutkan.
Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain.
Sementara, untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu).
Selanjutnya, Syafrin menyebutkan bahwa pada tahap ketiga, ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri.
"Serta tahap lanjutan, Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan," ujarnya.
Baca Juga:Ingat! Kendaraan Umur 3 Tahun Tak Uji Emisi Bakal Kena Tilang
Sebelumnya, uji coba penerapan kebijakan kawasan rendah emisi telah dilakukan pada 18 Desember 2020 pukul 9 pagi, hingga 23 Desember 2020.
Kebijakan itu diberlakukan di kawasan Kota Tua. Karena kawasan ini merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.
Konsep penataan yang baik akan semakin mendorong masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua.
Selain itu, dengan tingginya aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan pemerintah.
"Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua," tuturnya.
Kebijakan ini sendiri merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta Pembangunan Jalur dan Stasiun MRT Jakarta yang akan semakin mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Kawasan Kota Tua.
Secara lebih rinci, kegiatan penataan yang akan dilakukan di Kota Tua sebagai berikut:
- Penataan Fasilitas Pedestrian oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta;
- Penataan Pedagang Kaki Lima oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi OKI Jakarta;
- Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan Provinsi OKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta; dan
- Pembangunan Jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta.
Pelaksanaan penataan Kawasan Wisata Kota Tua berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua. [Antara]