Senin Depan, Dishub DKI Berlakukan Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Kota Tua

Kebijakan kawasan rendah emisi ini akan dilakukan selama 24 jam bagi seluruh jenis kendaraan pribadi dan barang bermotor.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 Februari 2021 | 23:36 WIB
Senin Depan, Dishub DKI Berlakukan Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Kota Tua
Warga berfoto dengan latar belakang bangunan Museum Fatahillah di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (29/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan kawasan rendah emisi (low emission zone/LEZ) di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, mulai Senin (8/2/2021) pekan depan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan ini merupakan yang kedua kalinya di kawasan tersebut.

Pada momen yang kedua ini, kebijakan kawasan rendah emisi ini akan dilakukan selama 24 jam bagi seluruh jenis kendaraan pribadi dan barang bermotor.

"Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada," kata Syafrin di Jakarta.

Baca Juga:Uji Emisi Akan Diwajibkan Saat Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta

"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TransJakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, namun tetap ada pengecualian yang telah diatur," tutur Syafrin melanjutkan.

Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain.

Sementara, untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu).

Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

Selanjutnya, Syafrin menyebutkan bahwa pada tahap ketiga, ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri.

"Serta tahap lanjutan, Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan," ujarnya.

Baca Juga:Ingat! Kendaraan Umur 3 Tahun Tak Uji Emisi Bakal Kena Tilang

Sebelumnya, uji coba penerapan kebijakan kawasan rendah emisi telah dilakukan pada 18 Desember 2020 pukul 9 pagi, hingga 23 Desember 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini