Senin Depan, Dishub DKI Berlakukan Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Kota Tua

Kebijakan kawasan rendah emisi ini akan dilakukan selama 24 jam bagi seluruh jenis kendaraan pribadi dan barang bermotor.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 Februari 2021 | 23:36 WIB
Senin Depan, Dishub DKI Berlakukan Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Kota Tua
Warga berfoto dengan latar belakang bangunan Museum Fatahillah di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (29/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kebijakan itu diberlakukan di kawasan Kota Tua. Karena kawasan ini merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.

Konsep penataan yang baik akan semakin mendorong masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua.

Suasana sore hari di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (29/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana sore hari di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (29/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, dengan tingginya aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan pemerintah.

"Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua," tuturnya.

Baca Juga:Uji Emisi Akan Diwajibkan Saat Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta

Kebijakan ini sendiri merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta Pembangunan Jalur dan Stasiun MRT Jakarta yang akan semakin mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Kawasan Kota Tua.

Secara lebih rinci, kegiatan penataan yang akan dilakukan di Kota Tua sebagai berikut:

  1. Penataan Fasilitas Pedestrian oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta;
  2. Penataan Pedagang Kaki Lima oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi OKI Jakarta;
  3. Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan Provinsi OKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta; dan
  4. Pembangunan Jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta.

Pelaksanaan penataan Kawasan Wisata Kota Tua berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak