Praperadilan Laskar FPI, Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Kesimpulan

Berkas kesimpulan tersebut diserahkan secara tertulis kepada hakim praperadilan.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 05 Februari 2021 | 14:38 WIB
Praperadilan Laskar FPI, Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Kesimpulan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Kamis (4/2/2021) hari ini. (Suara.com/Bagaskara)

Imam pun menjelaskan bahwa penyitaan barang milik Khadavi dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus ini.

"Perlu digarisbawahi di sini tindakan termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan," kata Imam.

Bareskrim Polri pun sudah meminta penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per tanggal 6 Januari 2021 dengan Surat Nomor: B/242A/I/2021/Dittipidum.

"Pengadilan membalas surat itu dengan penetapan penyitaan yang teregister dengan Nomor: 73/Pen.Per/Sit/2021/PN.Jkt.Sel," ucap Imam.

Baca Juga:Bertahan Hidup di Tengah Pandemi ala Pedagang Oleh-oleh Pontianak

Terkait klaim-klaim itu, perwakilan Bareskrim Polri meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Khadavi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak