Kuasa Hukum Laskar FPI: Polisi Melanggar Hukum, Penangkapan Tak Sah

"Kan dalilnya tertangkap tangan, maka seharusnya diserahkan ke penyidik terdekat."

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 05 Februari 2021 | 18:38 WIB
Kuasa Hukum Laskar FPI: Polisi Melanggar Hukum, Penangkapan Tak Sah
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga laskar FPI yang tewas M. Suci Khadavi Putra, ditunda. (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraJakarta.id - Keluarga M. Suci Khadavi Putra turut mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan tidak sah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, mereka menyerahkan berkas kesimpulan terhadap perkara dengan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.

Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan berkas kesimpulan itu masih berkutat pada Pasal 18 ayat 2 KUHAP. Pasal tersebut membicarakan soal pengertian tertangkap tangan.

"Kami mengajukan kesimpulan bahwa di dalam Pasal 18 ayat 2 itu kan kalau tertangkap tangan, kan dalilnya tertangkap tangan, maka seharusnya diserahkan ke penyidik terdekat, dalam hal ini Polsek," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).

Dengan demikian, Kurniawan menegaskan jika penangkapan terhadap Khadavi tidak sah. Pasalnya, apa yang dilakukan polisi melanggar hukum karena tidak diserahkan ke Polsek terdekat.

Baca Juga:Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Barang Oleh Polisi Langgar Putusan MK

"Maka itu melanggar hukum sehingga penangkapannya tidak sah," kata dia.

Dalam gugatan ini, tercatat ada tiga pihak termohon. Pertama adalah Kapolda Metro Jaya, kedua adalah Bareskrim Polri, dan ketiga adalah Komnas HAM.

Keterangan Saksi Ahli

Pada sidang Kamis (5/2/2021) kemarin, pihak Kapolda Metro Jaya menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua san ahli hukum bernama Suradi. Dalam hal ini, Andre Joshua menjelaskan pengertian mengenai ketentuan tangkap tangan terhadap seseorang.

Menurut Andre, tertangkap tangan adalah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, lanjut dia, seseorang bisa langsung terhadap yang bersangkutan dan menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.

Baca Juga:Praperadilan Laskar FPI, Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Kesimpulan

"Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Ahli Hukum Pidana PTIK Andre Joshua di ruang sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini