Keras! Odin Cafe 5 Kali Lakukan Pelanggaran, DPRD DKI: Cabut Saja Izinnya

Meski sudah lima kali melanggar prokes, Odin Cafe hanya ditutup sementara selama 1x24 jam.

Rizki Nurmansyah
Senin, 08 Februari 2021 | 20:11 WIB
Keras! Odin Cafe 5 Kali Lakukan Pelanggaran, DPRD DKI: Cabut Saja Izinnya
Petugas Satpol PP DKI Jakarta mengawasi razia di Odin Cafe di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1/2021). [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilberta Simanjuntak meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak ragu mencabut izin usaha Odin Cafe.

Diketahui, kafe yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan itu, kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) berulang.

Termasuk dugaan penyalahgunaan obat terlarang di tempat itu.

Gilbert mengatakan, Pemprov DKI harus melakukan tindakan tegas karena perbuatan kafe itu membahayakan keselamatan orang.

Baca Juga:Pemprov DKI Khawatir Klaster Libur Imlek, PSBB Jakarta Diperpanjang

"Kalau dia sudah lima kali melanggar, artinya memang tidak ada niat mematuhi aturan. Jadi cabut saja izinnya," ketusnya.

"Pengusaha ataupun masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang ada," Gilbert menambahkan.

Anggota DPRD Jakarta fraksi PDI-Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, telah menerima vaksin Covid-19 merek Sinovac yang didistribusi Pemprov DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Anggota DPRD Jakarta fraksi PDI-Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, telah menerima vaksin Covid-19 merek Sinovac yang didistribusi Pemprov DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Karena itu, Gilbert pun meminta Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengevaluasi izin usaha Odin Cafe.

Dia khawatir, bila ada pembiaran yang terlalu lama, pengelola kafe akan kembali beroperasi.

"Jadi tutup sementara dulu, sambil dievaluasi izinnya," ujarnya.

Baca Juga:Jakarta Ramah Bersepeda, DKI Bangun Jalur Sepeda Permanen Sudirman-Thamrin

Meski sudah lima kali melanggar prokes, Odin Cafe hanya ditutup sementara selama 1x24 jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak