Pemprov DKI Khawatir Klaster Libur Imlek, PSBB Jakarta Diperpanjang

Perpanjangan PSBB tertuang dalam Kepgub Nomor 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 08 Februari 2021 | 19:28 WIB
Pemprov DKI Khawatir Klaster Libur Imlek, PSBB Jakarta Diperpanjang
Warga keturunan Tionghoa bersembahyang menjelang Imlek di Wihara Amurva Bhumi (Hok Tek Tjeng Sin), Kelurahan Karet Semanggi, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sampai 22 Februari mendatang.

Salah satu alasan perpanjangan PSBB Jakarta karena khawatir kemunculan klaster baru Covid-19 saat libur Imlek, Jumat (12/2/2021) mendatang.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Menurutnya, penyebaran kasus aktif Corona di Jakarta dalam dua minggu terakhir perlu lebih diminimalisir.

Baca Juga:PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 22 Februari, Warga Diimbau Tetap di Rumah

"Terutama menjelang libur Imlek 2572 pada 2021 ini," ujar Widyastuti kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Ia berkaca pada rekap kasus selama dua minggu terakhir yakni pada 25 Januari 2021, ada sebanyak 24.132 kasus aktif dengan jumlah total di Jakarta sebanyak 252.266 kasus.

Sedangkan per 7 Februari 2021 ada 23.869 jumlah kasus positif. Sehingga jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 293.825 kasus.

Lalu, total pasien meninggal dunia berjumlah 4.587 dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen.

"Namun, jumlah total pasien yang dinyatakan telah sembuh sebanyak 265.369 dengan tingkat kesembuhan 90,3 persen. Hal ini ada peningkatan sebesar 1,6 persen dari dua minggu lalu hanya 88,7 persen yakni sebanyak 221.567 pasien," jelasnya.

Baca Juga:Catat! Seluruh ASN dan Pegawai Swasta Dilarang ke Luar Kota Saat Imlek

Lebih lanjut, Widyastuti menyebut ada sebanyak 33 persen kasus positif aktif di Jakarta merupakan pasien bergejala sedang, sampai dengan kritis yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Sedangkan, untuk kasus tanpa gejala dan gejala ringan melakukan isolasi mandiri di tempat isolasi terkendali/wisma atlet/rumah.

"Adapun persentase keterisian fasilitas isolasi terkendali di DKI Jakarta sebesar 43 persen," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini