SuaraJakarta.id - Satpol PP Kota Tangerang membubarkan pasar malam di Perumahan Taman Asri, Larangan, Kota Tangerang, Selasa (9/2/2021).
Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra menjelaskan, kegiatan pasar malam tersebut dibubarkan karena aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
"Saat ini kegiatan pasar malam itu telah dibubarkan karena telah melanggar aturan Perwal PPKM Mikro yang telah dibuat," ujarnya saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).
Kendati demikian, tak ada sanksi terhadap penyelenggara pasar malam tersebut. Sebab, kegiatan itu baru ada di wilayah tersebut.
Baca Juga:PPKM Mikro, Pusat Perbelanjaan di Kabupaten Bogor Tutup Pukul 21.00 WIB
"Kami hanya berikan teguran ke pihak pedagang dan penyelenggara," tuturnya.
Hal senada dikatakan Camat Larangan Marwan. Menurutnya kejadian tersebut baru pertama kali di wilayah tersebut.
Marwan menambahkan bahwa pihak penyelenggara sudah membuat perjanjian dengan pihak kepolisian. Agar tak melanggar aturan PPKM Mikro lagi.
"Intinya jam 9 (malam) bubar, panitia yang dipegang namanya oleh Kapolsek, akan diserahkan ke Polsek (cileduk),” tuturnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga:PPKM Mikro: Posko Covid-19 Di Tingkat Desa/Kelurahan Akan Dapat Anggaran