SuaraJakarta.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan mengecam keras wedding organizer (WO) Aisha Weddings yang mempromosikan nikah siri, poligami, dan pernikahan anak dalam bisnis mereka.
Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak secara tegas mengatakan, promosi pernikahan anak usia 12 tahun harus ditolak.
"Harus ditolak. Karena itu tidak sesuai dengan Undang-Undang perkawinan. Enggak boleh nikah muda," kata Rojak kepada SuaraJakarta.id—grup Suara.com—, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, pernikahan bukan ajang coba-coba. Sehingga harus dipersiapkan dengan matang. Baik secara usia, psikologi, finansial, maupaun manajemen berumah tangga.
Baca Juga:Aisha Weddings Promo Nikah Siri hingga Pernikahan Anak, Menteri PPA Murka
"Pernikahan tidak bisa dijadikan ajang uji coba. Terlebih untuk perempuan usia muda 12 tahun. Karena rawan terjadi konflik dan perceraian, masih labil. Jadi kematangan usia, pendidikan, finansial, terutama kematangan beragama itu penting," ungkap Rojak.
Menurutnya, jika pernikahan anak tetap dilakukan, maka akan menambahkan kasus perceraian baru.
"Menikah itu bukan untuk sehari-dua hari, dalam konsep agama Islam kan sampai meninggal, harus dipertahankan. Jadi, sangat rentan kalau itu (nikah muda) dilakukan," pungkas Rojak.
Ajakan untuk perempuan nikah muda di usia 12 tahun yang dilakukan Aisha Weddings itu viral di media sosial. Di twitter misalnya, hal itu bikin geram para warganet.
Dalam gambar foto tangkapan layar dari website aishaweddings.com tertulis, ajakan menikah muda mulai dari usia 12-21 tahun.
Baca Juga:Resmi! Aisha Weddings Dilaporkan Mabes Polri, Promosi Pernikahan Anak
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.
Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua anda, temukan pria lebih awal!," tulis pihak Aisha Weddings.
Abdul Rojak yang juga menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel menuturkan, soal tugas istri melayani suami berarti sebagai mitra bukan sebagai pembantu.
"Karena Islam sangat menghargai perempuan, jadi meskipun nanti konsepnya istri sebagai pelayan suami, tapi tidak bisa serta-merta seenaknya. Suami tidak boleh berkata kasar, tidak boleh mendzolimi, dan merendahkan. Kalau dari sisi pelayan ya betul, melayani sisi biologis makan, minum, domestik lah. Tapi dalam koridor tetap memuliakan sebagai seorang perempuan," tutupnya.
Dipolisikan KPAI
Kasus promosi nikah siri, poligami, dan pernikahan anak yang dilakukan Aisha Weddings ini sendiri telah dilaporkan ke Mabes Polisi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengatakan dengan tegas, mengecam bisnis Aisyah Weddings.
Sebab dianggap melanggar Undang-Undang 16 tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa syarat usia menikah minimal 19 tahun.
"Kami sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Info terakhir koordinasi dengan Unit PPA Mabes Polri, kasus ini sedang ditangani oleh cybers crime Mabes Polri," kata Jasra Putra saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/2/2021).
KPAI juga meminta orang tua untuk lebih aktif mencegah terjadi pernikahan anak seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Praktik perkawinan anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif," tegasnya.
Jasra mengungkapkan kasus pernikahan anak yang terlaporkan dalam data KPAI ada sebanyak 12 aduan korban pernikahan di bawah umur pada 2020 dan sebanyak 11 kasus pada 2019.
"Data ini hanya data permukaan, pernikahan usia dini lewat siri selama pandemi ini mengalami peningkatan," ungkapnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah