MUI Kecam Promo Pernikahan Anak Aisha Weddings: Pernikahan Bukan Uji Coba

Kasus promosi nikah siri, poligami, dan pernikahan anak yang dilakukan Aisha Weddings dipolisikan KPAI.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 10 Februari 2021 | 16:25 WIB
MUI Kecam Promo Pernikahan Anak Aisha Weddings: Pernikahan Bukan Uji Coba
Ilustrasi - Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Suara.com/Stephanus Aranditio)

SuaraJakarta.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan mengecam keras wedding organizer (WO) Aisha Weddings yang mempromosikan nikah siri, poligami, dan pernikahan anak dalam bisnis mereka.

Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak secara tegas mengatakan, promosi pernikahan anak usia 12 tahun harus ditolak.

"Harus ditolak. Karena itu tidak sesuai dengan Undang-Undang perkawinan. Enggak boleh nikah muda," kata Rojak kepada SuaraJakarta.id—grup Suara.com—, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, pernikahan bukan ajang coba-coba. Sehingga harus dipersiapkan dengan matang. Baik secara usia, psikologi, finansial, maupaun manajemen berumah tangga.

Baca Juga:Aisha Weddings Promo Nikah Siri hingga Pernikahan Anak, Menteri PPA Murka

"Pernikahan tidak bisa dijadikan ajang uji coba. Terlebih untuk perempuan usia muda 12 tahun. Karena rawan terjadi konflik dan perceraian, masih labil. Jadi kematangan usia, pendidikan, finansial, terutama kematangan beragama itu penting," ungkap Rojak.

Menurutnya, jika pernikahan anak tetap dilakukan, maka akan menambahkan kasus perceraian baru.

"Menikah itu bukan untuk sehari-dua hari, dalam konsep agama Islam kan sampai meninggal, harus dipertahankan. Jadi, sangat rentan kalau itu (nikah muda) dilakukan," pungkas Rojak.

Ajakan untuk perempuan nikah muda di usia 12 tahun yang dilakukan Aisha Weddings itu viral di media sosial. Di twitter misalnya, hal itu bikin geram para warganet.

Dalam gambar foto tangkapan layar dari website aishaweddings.com tertulis, ajakan menikah muda mulai dari usia 12-21 tahun.

Baca Juga:Resmi! Aisha Weddings Dilaporkan Mabes Polri, Promosi Pernikahan Anak

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini