Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua anda, temukan pria lebih awal!," tulis pihak Aisha Weddings.

Abdul Rojak yang juga menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel menuturkan, soal tugas istri melayani suami berarti sebagai mitra bukan sebagai pembantu.
"Karena Islam sangat menghargai perempuan, jadi meskipun nanti konsepnya istri sebagai pelayan suami, tapi tidak bisa serta-merta seenaknya. Suami tidak boleh berkata kasar, tidak boleh mendzolimi, dan merendahkan. Kalau dari sisi pelayan ya betul, melayani sisi biologis makan, minum, domestik lah. Tapi dalam koridor tetap memuliakan sebagai seorang perempuan," tutupnya.
Dipolisikan KPAI
Baca Juga:Aisha Weddings Promo Nikah Siri hingga Pernikahan Anak, Menteri PPA Murka
Kasus promosi nikah siri, poligami, dan pernikahan anak yang dilakukan Aisha Weddings ini sendiri telah dilaporkan ke Mabes Polisi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengatakan dengan tegas, mengecam bisnis Aisyah Weddings.
Sebab dianggap melanggar Undang-Undang 16 tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa syarat usia menikah minimal 19 tahun.
"Kami sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Info terakhir koordinasi dengan Unit PPA Mabes Polri, kasus ini sedang ditangani oleh cybers crime Mabes Polri," kata Jasra Putra saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/2/2021).

KPAI juga meminta orang tua untuk lebih aktif mencegah terjadi pernikahan anak seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Resmi! Aisha Weddings Dilaporkan Mabes Polri, Promosi Pernikahan Anak
"Praktik perkawinan anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif," tegasnya.