MUI Kecam Promo Pernikahan Anak Aisha Weddings: Pernikahan Bukan Uji Coba

Kasus promosi nikah siri, poligami, dan pernikahan anak yang dilakukan Aisha Weddings dipolisikan KPAI.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 10 Februari 2021 | 16:25 WIB
MUI Kecam Promo Pernikahan Anak Aisha Weddings: Pernikahan Bukan Uji Coba
Ilustrasi - Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengatakan dengan tegas, mengecam bisnis Aisyah Weddings.

Sebab dianggap melanggar Undang-Undang 16 tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa syarat usia menikah minimal 19 tahun.

"Kami sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Info terakhir koordinasi dengan Unit PPA Mabes Polri, kasus ini sedang ditangani oleh cybers crime Mabes Polri," kata Jasra Putra saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/2/2021).

WO Aisha Weddings Anjurkan Layanan Nikah Siri, Poligami, dan Nikah Muda (twitter.com/SwetaKartika)
Laman WO Aisha Weddings. [Twitter.com/SwetaKartika]

KPAI juga meminta orang tua untuk lebih aktif mencegah terjadi pernikahan anak seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Aisha Weddings Promo Nikah Siri hingga Pernikahan Anak, Menteri PPA Murka

"Praktik perkawinan anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif," tegasnya.

Jasra mengungkapkan kasus pernikahan anak yang terlaporkan dalam data KPAI ada sebanyak 12 aduan korban pernikahan di bawah umur pada 2020 dan sebanyak 11 kasus pada 2019.

"Data ini hanya data permukaan, pernikahan usia dini lewat siri selama pandemi ini mengalami peningkatan," ungkapnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Resmi! Aisha Weddings Dilaporkan Mabes Polri, Promosi Pernikahan Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini