Anies Longgarkan PSBB Jakarta, Ini Penjelasan Wagub DKI

Pelonggaran PSBB Jakarta dilakukan menyesuaikan dengan aturan PPKM Mikro yang dibuat pemerintah pusat.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 10 Februari 2021 | 16:42 WIB
Anies Longgarkan PSBB Jakarta, Ini Penjelasan Wagub DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Instagram]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Riza mengakui ada sejumlah ketentuan yang diperlonggar setelah PSBB Jakarta diperpanjang 8 Februari lalu.

Dia mengatakan pelonggaran PSBB Jakarta dilakukan menyesuaikan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dibuat pemerintah pusat.

Menurutnya penambahan kapasitas kantor dan jam operasional mal sudah layak dilakukan.

Baca Juga:Bukan 6 Jam Seperti Janji Anies, Banjir Jakarta Baru Surut Setelah 3 Hari

"Memang di PPKM yang ketiga ada pelonggaran kapasitas dari 25 persen meningkat menjadi 50 persen. Kemudian operasional jam dari jam 20.00 menjadi jam 21.00 WIB itu bisa dipahami," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Meski ada pelonggaran PSBB Jakarta, menurut Riza yang paling penting adalah pengawasan.

Politisi Gerindra itu menyebut akan memperketat pemantauan terhadap penerapan aturan PSBB ini.

"Dari Pemprov melakukan peningkatan dari pada pengawasan pemantauan termasuk penertiban," jelasnya.

Namun Riza meminta tak hanya pihaknya yang memperketat pengawasan. Masyarakat secara sadar dan sukarela juga harus taat pada protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga:Anies Banyak Dapat Penghargaan, Dewi Tanjung: Piagam Kan Bisa Dibeli

"Harus diikuti dengan peningkatan disiplin dari masyarakat kami sendiri," pungkas Wagub DKI.

Riza Patria. (Antara)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Antara)

PSBB Jakarta Diperpanjang

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB Jakarta sejak 8 Februari lalu.

Kendati demikian, kali ini ia memperlonggar aturan yang dibuat.

Perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Ibu Kota.

PPKM mikro sendiri merupakan aturan pembatasan aktivitas masyarakat yang dibuat Pemerintah Pusat untuk kawasan Jawa-Bali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak