Nekat Tusuk Plt Kadisparekraf DKI, RH Ngaku Emosi Dengar Jawaban Gumilar

Usai melakukan aksi nekatnya, pelaku kemudian mencoba melarikan diri keluar dari kantor Disparekraf DKI.

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 11 Februari 2021 | 13:19 WIB
Nekat Tusuk Plt Kadisparekraf DKI, RH Ngaku Emosi Dengar Jawaban Gumilar
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif pria berinisial RH (34), pelaku penusukan terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif pria berinisial RH (34), pelaku penusukan terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. Polisi sebut pelaku kesal dengan jawaban Gumilar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, menjelaskan awalnya RH minta izin untuk bertemu dengan pejabat di kedinasan tersebut. Akhirnya pelaku bertemu dengan Gumilar selaku Plt Kadisparekraf DKI melakukan pembicaraan.

Namun, usai melakukan komunikasi dan mendapatkan jawaban dari Gumilar, pelaku kemudian melakukan aksi brutalnya dengan mengeluarkan sebilah belati dari tasnya dan menusukan ke arah paha korban.

"Ada segi pembicaraan yang membuat tersangka tersebut emosi sehingga kemudian melukai kepala dinas Plt Parekraf. Dengan cara menusukkan sebilah belati yang mengenai di bagian paha," kata Azis dalam jumpa persnya di Mapolres Metro Selatan, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:Nurhadi Pukuli Petugas Rutan KPK, Kasusnya Diambil Alih Polres Jaksel

Usai melakukan aksi nekatnya, pelaku kemudian mencoba melarikan diri keluar dari kantor Disparekraf DKI. Usaha pelaku dipergoki petugas keamanan setempat. Merasa dihalangi, pelaku kemudian melukai lagi satu korban yang merupakan sekuriti.

"Disitulah timbul perselisihan dengan sekuriti dan mengakibatkan sekuriti tersebut tertusuk di bagian di dada kiri," tuturnya.

Lebih lanjut, Azis mengatakan sekuriti lainnya yang melihat rekannya turut menjadi korban, kemudian berusaha mengamankan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap, pihak keamanan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancaman 5 tahun (penjara) dan dilapiskan dengan UU darurat dengan membawa Sajam," tandasnya.

Baca Juga:Ditagih Uang Kontrakan, Edwin Ditemukan Tewas Cuma Kenakan Celana Dalam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini