Nekat Tusuk Plt Kadisparekraf DKI, RH Ngaku Emosi Dengar Jawaban Gumilar

Usai melakukan aksi nekatnya, pelaku kemudian mencoba melarikan diri keluar dari kantor Disparekraf DKI.

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 11 Februari 2021 | 13:19 WIB
Nekat Tusuk Plt Kadisparekraf DKI, RH Ngaku Emosi Dengar Jawaban Gumilar
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif pria berinisial RH (34), pelaku penusukan terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif pria berinisial RH (34), pelaku penusukan terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. Polisi sebut pelaku kesal dengan jawaban Gumilar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, menjelaskan awalnya RH minta izin untuk bertemu dengan pejabat di kedinasan tersebut. Akhirnya pelaku bertemu dengan Gumilar selaku Plt Kadisparekraf DKI melakukan pembicaraan.

Namun, usai melakukan komunikasi dan mendapatkan jawaban dari Gumilar, pelaku kemudian melakukan aksi brutalnya dengan mengeluarkan sebilah belati dari tasnya dan menusukan ke arah paha korban.

"Ada segi pembicaraan yang membuat tersangka tersebut emosi sehingga kemudian melukai kepala dinas Plt Parekraf. Dengan cara menusukkan sebilah belati yang mengenai di bagian paha," kata Azis dalam jumpa persnya di Mapolres Metro Selatan, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:Nurhadi Pukuli Petugas Rutan KPK, Kasusnya Diambil Alih Polres Jaksel

Usai melakukan aksi nekatnya, pelaku kemudian mencoba melarikan diri keluar dari kantor Disparekraf DKI. Usaha pelaku dipergoki petugas keamanan setempat. Merasa dihalangi, pelaku kemudian melukai lagi satu korban yang merupakan sekuriti.

"Disitulah timbul perselisihan dengan sekuriti dan mengakibatkan sekuriti tersebut tertusuk di bagian di dada kiri," tuturnya.

Lebih lanjut, Azis mengatakan sekuriti lainnya yang melihat rekannya turut menjadi korban, kemudian berusaha mengamankan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap, pihak keamanan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancaman 5 tahun (penjara) dan dilapiskan dengan UU darurat dengan membawa Sajam," tandasnya.

Baca Juga:Ditagih Uang Kontrakan, Edwin Ditemukan Tewas Cuma Kenakan Celana Dalam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini