Terlilit Utang Judi Online, AK Curi Pickup di Kabupaten Tangerang

"Pelaku terlilit utang judi online hingga menggadaikan sertifikat rumah."

Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Februari 2021 | 22:00 WIB
Terlilit Utang Judi Online, AK Curi Pickup di Kabupaten Tangerang
ilustrasi judi online.

SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial AK (36). Pelaku ditangkap karena mencuri mobil pickup di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

AK mengaku terpaksa karena terlilit utang hingga menggadaikan sertifikat rumah akibat judi online.

"Pelaku terlilit utang judi online hingga menggadaikan sertifikat rumah," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam pesan singkat, Senin (15/2/2021).

Peristiwa itu bermula pada, Kamis (28/1/2021) saat AK berpura-pura ingin menyewa mobil pickup kepada GS (49).

Baca Juga:Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Tangerang Diundur, Perbub Belum Jelas

Pelaku beralasan ingin barang-barang rumahnya ke Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Sebelumnnya mereka saling mengenal.

"Sebelum menuju ke Sukadiri, AK meminta diantarkan untuk menjemput temannya berinisial S di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis," tuturnya.

Wahyu mengatakan pelaku sempat meminta kepada korban untuk memakai dengan melepas kunci. Akan tetapi korban menolak.

Pelaku AK dan S bersama korban pergi menuju Desa Gintung. Saat sampai pelaku S ambil sebuah bongkahan batu.

"(Lalu) disimpan di dalam mobil dan pelaku bilang bahwa barang pindahannya sudah dibawa dengan mobil lain," jelasnya.

Baca Juga:Mayat Berbaju Wartawan Tangerang Bekas Kuli, Terobsesi Jadi Jurnalis

Wahyu menambahkan saat ingin melakukan aksinya pelaku mengajak korban ke Kampung Ketos, Desa Sindang, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, dengan dalih mengambil limbah.

"Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka menyuruh korban untuk berhenti. Saat itu juga tersangka AK langsung memukul kepala korban berkali-kali menggunakan batu karang yang sudah disiapkan oleh tersangka S hingga tidak sadarkan diri," ucapnya.

"Korban pingsan dengan mengalami luka yang berlumur darah di bagian kepala. Kedua pelaku pun membawa mobil milik korban untuk digadai," sambungnya.

Sehari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap AK di Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sementara rekan pelaku S masih buron.

"Sementara S jadi DPO dan masih kami kejar terus keberadaannya," jelasnya.

Atas perbuatannya, AK disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak