Terlilit Utang Judi Online, AK Curi Pickup di Kabupaten Tangerang

"Pelaku terlilit utang judi online hingga menggadaikan sertifikat rumah."

Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Februari 2021 | 22:00 WIB
Terlilit Utang Judi Online, AK Curi Pickup di Kabupaten Tangerang
ilustrasi judi online.

"Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka menyuruh korban untuk berhenti. Saat itu juga tersangka AK langsung memukul kepala korban berkali-kali menggunakan batu karang yang sudah disiapkan oleh tersangka S hingga tidak sadarkan diri," ucapnya.

"Korban pingsan dengan mengalami luka yang berlumur darah di bagian kepala. Kedua pelaku pun membawa mobil milik korban untuk digadai," sambungnya.

Sehari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap AK di Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sementara rekan pelaku S masih buron.

"Sementara S jadi DPO dan masih kami kejar terus keberadaannya," jelasnya.

Baca Juga:Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Tangerang Diundur, Perbub Belum Jelas

Atas perbuatannya, AK disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini